top of page

STANDAR PELAYANAN

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Waktobi  mengambil suatu kebijakan dengan membentuk Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi, yang merupakan salah satu  pencerminan terciptanya keseragaman pola dan langkah penyelenggaraan dan pelayanan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat dan agar adanya keterpaduan yang terkoordinasi dalam proses pemberian perizinan maupun nonperizinan sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan yang lebih sederhana, jelas, pasti, aman, transparan, efisien, ekonomis, adil, merata, dan tepat waktu (Kep. MenPAN No. 81 tahun 1993) dan terkoordinasi dalam satu pintu.

Standar Pelayanan: Text

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Untuk membaca lebih lanjut dokumen Standar Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Wakatobi, dapat dilihat melalui tombol download berikut.

Standar Pelayanan: Files

©2020 by DPMPTSP KAB. WAKATOBI. Proudly created with Wix.com

bottom of page