top of page
STANDAR PELAYANAN
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Waktobi mengambil suatu kebijakan dengan membentuk Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi, yang merupakan salah satu pencerminan terciptanya keseragaman pola dan langkah penyelenggaraan dan pelayanan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat dan agar adanya keterpaduan yang terkoordinasi dalam proses pemberian perizinan maupun nonperizinan sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan yang lebih sederhana, jelas, pasti, aman, transparan, efisien, ekonomis, adil, merata, dan tepat waktu (Kep. MenPAN No. 81 tahun 1993) dan terkoordinasi dalam satu pintu.
Standar Pelayanan: Text
Standar Pelayanan: Files
bottom of page
