top of page

PROFIL

DPMPTSP Kabupaten Wakatobi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wakatobi merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis dibidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Wakatobi, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi.


Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu.


Dalam menyelenggarakan tugas pokok, DPMPTSP mempunyai Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

  2. Pelaksanaan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

  4. Pelaksanaan administrasi Dinas lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Wakatobi. DPMPTSP Kabupaten Wakatobi dituntut dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat Kabupaten Wakatobi. 


DPMPTSP Kabupaten Wakatobi mempunyai tujuan, yaitu :

  1. Meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

  2. Meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif.


Sasaran DPMPTSP Kabupaten Wakatobi adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

  2. Meningkatnya realisasi investasi.


Sejak tanggal 28 November 2018, DPMPTSP  telah meresmikan aplikasi berbasis pelayanan elektronik atau yang dikenal dengan SAPIRU Online (Sistem Aplikasi Pelayanan Terpadu Online), sebuah aplikasi perizinan berbasis website. Sebuah Inovasi pelayanan perizinan yang memberikan kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian proses. Dengan langkah mudah yakni: Mendaftar, Mengunggah Dokumen, Menunggu notifikasi pemenuhan retribusi untuk IMB, SIUPer dan SITU-MB) serta menunggu notifikasi izin telah diterbitkan. SAPIRU Online menjadikan pelayanan DPMPTSP Kabupaten Wakatobi semakin berkelas.


Pada bulan Juli 2020, Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan bangga menghadirkan layanan ARDIZ (Arsip Digital Perizinan), yang merupakan sistem tata kelola arsip perizinan dari arsip dokumen fisik menjadi arsip digital yang dapat diakses secara mudah di mana pun dan kapan pun sesuai permintaan. "ARDIZ" adalah sebuah layanan manajemen arsip berbasis digital dengan sistem penyimpanan awan (Cloud Storage System). Dalam penerapannya mengurangi penumpukan dokumen fisik pemenuhan komitmen izin dari pemohon layanan perizinan, karena dokumen fisik tersebut akan dikembalikan ke pemohon setelah dokumen tersebut dipindai menjadi arsip digital (Scanning).

Profil: About Us
kantor dpmptsp.jpg
Profil: Image

©2020 by DPMPTSP KAB. WAKATOBI. Proudly created with Wix.com

bottom of page