top of page

KODE ETIK

Salah satu etika yang harus dilaksanakan adalah Etika Terhadap Masyarakat dan Pemohon Perizinan.


Dalam berkerja dan berorganisasi setiap pegawai wajib:

  1. Adil dan tidak diskriminatif;

  2. Hormat ,ramah dan tidak melecehkan;

  3. Bersikap tegas, cermat dan handal serta tidak memberikan keputusan yang berlarut-larut;

  4. Tidak memberikan proses yang berbelit-belit;

  5. Tanggap terhadap pengaduan dari masyarakat;

  6. Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi.

  7. Mensosialisasikan program Pelayanan Perizinan secara jelas dan transparan kepada masyarakat;

  8. Tidak memberikan janji-janji;

  9. Menjadi bagian masyarakat yang peduli;

  10. Menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  11. Tidak menggunakan sarana dan prasarana pelayanan perizinan untuk kepentingan tertentu, pribadi atau golongan yang dapat merugikan Negara;

  12. Professional dan tidak menyimpang dari prosedur tetap/ Standar Operating procedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;

  13. Tidak melakukan intimidasi penghinaan, berkata-kata kasar pelecehan ataupun provokasi terhadap masyarakat dan Pemohon.

Kode Etik: Text

KODE ETIK PELAYANAN

Kode Etik Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabuptaen Wakatobi sementara dalam revisi dan progresnya sudah dalam pembahasan Bagian Hukum Kabupaten Wakatobi.
Untuk membaca lebih lanjut terkait Kode Etik Pelayanan Perizinan, silahkan klik tombol download berikut.

Kode Etik: Files

©2020 by DPMPTSP KAB. WAKATOBI. Proudly created with Wix.com

bottom of page