KODE ETIK
Salah satu etika yang harus dilaksanakan adalah Etika Terhadap Masyarakat dan Pemohon Perizinan.
Dalam berkerja dan berorganisasi setiap pegawai wajib:
Adil dan tidak diskriminatif;
Hormat ,ramah dan tidak melecehkan;
Bersikap tegas, cermat dan handal serta tidak memberikan keputusan yang berlarut-larut;
Tidak memberikan proses yang berbelit-belit;
Tanggap terhadap pengaduan dari masyarakat;
Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi.
Mensosialisasikan program Pelayanan Perizinan secara jelas dan transparan kepada masyarakat;
Tidak memberikan janji-janji;
Menjadi bagian masyarakat yang peduli;
Menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Tidak menggunakan sarana dan prasarana pelayanan perizinan untuk kepentingan tertentu, pribadi atau golongan yang dapat merugikan Negara;
Professional dan tidak menyimpang dari prosedur tetap/ Standar Operating procedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
Tidak melakukan intimidasi penghinaan, berkata-kata kasar pelecehan ataupun provokasi terhadap masyarakat dan Pemohon.
