PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Berdasarkan hasil Inventarisasi terhadap Perizinan dan Non Perizinan pada semua Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi, telah teridentifikasi sejumlah jenis perizinan dan non perizinan masing-masing OPD dimana jumlah rincian jenis izin dan Non Izin masing masing OPD sebagaimana terlampir pada laporan ini.
Mengenai penerbitan Perizinan dan Non Perizinan pada pihak pemohon, diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal ini dilaksanakan sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Wakatobi Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi Untuk Melaksanakan Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan di Kabupaten Wakatobi.
Surat Keputusan dimaksud adalah memiliki makna yang strategis dalam proses pelayanan perizinan yang diharapkan akan memberikan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, mudah, murah dan terjangkau bagi pelaku usaha/masyarakat.
Adapun jumlah perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
PEMENUHAN KOMITMEN
Dalam pemenuhan komitmen guna memperoleh sertifikat Izin, pemohon harus memperhatikan dan melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan masing-masing jenis perizinan dan non perizinan.
Persyaratan izin dapat diunduh melalui tombol download berikut.
